Beberapa Fakta Terkait Garuda Indonesia yang Kini Resmi Berstatus PKPU

Jakarta - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabulkan.

Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12).

Sebelumnya, gugatan ini didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10), karena Garuda Indonesia tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021.

Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Berikut ini rangkuman selengkapnya fakta-fakta Garuda Indonesia yang kini resmi berstatus PKPU:


Alasan Majelis Hakim Kabulkan Gugatan PKPU Terhadap Garuda Indonesia


Dalam putusannya, Majelis Hakim menjelaskan alasan mengabulkan gugatan MBK terhadap Garuda Indonesia. Pertama, perusahaan memiliki kreditur lain yang sah selain MBK.

Salah satu kreditur yang dimaksud adalah PT My Indo Airlines (MYIA) yang sebelumnya sudah lebih dulu menggugat PKPU Garuda Indonesia.

Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh Garuda Indonesia serta ada kemungkinan tidak terbayar.

Ketiga yakni tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

"Menimbang hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU dari termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan juga Pasal 225 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga PKPU telah dikabulkan paling lama untuk 45 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, Kamis (9/12).

Tanggapi Putusan PKPU, Dirut Garuda: Bisa Percepat Pemulihan Keuangan


Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan dari perkara tersebut menjadi fondasi penting bagi perseroan yang saat ini sedang restrukturisasi dan memulihkan kinerja dan keuangan perusahaan.

"Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," kata Irfan, Kamis (9/12).

Irfan mengungkapkan bakal berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia merasa proses PKPU ini malah memberi kesempatan Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur.

"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan.

Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat essential bisnisnya di masa mendatang," ujar Irfan.

Garuda Indonesia Diputus PKPU, Apakah Sama Artinya dengan Bangkrut?


Dasar hukum putusan PKPU sendiri adalah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Walaupun berbeda, pailit dan PKPU berhubungan sehingga diatur dalam satu undang-undang yang sama.

Pengajuan PKPU atau pailit dilakukan karena debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat melunasi utangnya ke kreditur. Dalam perkara yang diputus kali ini, gugatan PKPU dimohonkan oleh MBK selaku kreditur terhadap Garuda Indonesia selaku debitur sebagai termohon.

Jika gugatan yang diajukan adalah kepailitan, maka atas keputusan pailit, para pihak dapat mengajukan kasasi. Jika putusan itu diterima, maka Kurator akan mengatur pemberesan utang-utang debitur berdasarkan harta yang masih dimilikinya, kepada para kreditur.

Sementara PKPU tidak didefinisikan secara khusus dalam UU tersebut. Tapi secara umum dapat dijelaskan, saat hakim memutus perkara PKPU, debitur punya waktu hingga 270 hari untuk mengajukan proposition perdamaian untuk menyelesaikan semua tagihan (restrukturisasi utang).

Dalam putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kali ini, para pihak diberi waktu selama 45 hari.

Artinya, proposition PKPU itu harus disepakati oleh PT Mitra Buana Koorporindo dan Garuda Indonesia, dalam batas waktu tersebut.

Tapi jika hingga batas waktu 45 hari itu tidak tercapai kesepakatan, maka debitur otomatis dinyatakan pailit atau yang secara umum dikenal dengan bangkrut.

Atas kondisi itu, tak ada mekanisme banding atau kasasi lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Efek Pandemi Omicron Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 1 2022 Diprediksikan Dibawah 4 Persen

IMF Melaporkan Utang Global Cetak Rekor Tertinggi Mencapai 226 Triliun USD

Menteri BUMN Berharap Kehadiran BSI di Dubai Bisa Menarik Investor Global Masuk ke Indonesia