Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Muhamadiyah Mengikuti Jejak MUI dan NU, Muhammadiyah Nyatakan Uang Kripto Bitcoin Cs Haram

Jakarta -  PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin serta uang kripto lainnya, haram. Fatwa serupa sebelumnya juga dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU. Dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id, soal haramnya uang kripto disampaikan fatwa tarjih seperti terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022. "Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," tulisnya seperti dikutip Kamis (20/1). Setidaknya ada dua pertimbangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto seperti Bitcoin dan jenis lainnya, haram. Pertama, kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. "Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai Bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan Bitcoin juga mengandung gharar (ke